PR BEKASI - Sebayak 575 anggota legislatif akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus.
Kabarnya kebijakan ini sebagai upaya untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.
Hal tersebut disampaikan wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat, 21 Mei 2021.
Menurutnya, sebayak 575 anggota legislatif akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Kebijakan ini untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.
"Upaya guna memantau anggota DPR. Dan juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," kata Dasco kepada wartawan.
Masih menurut Dasco, pelat nomor bagi anggota DPR tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.
Baca Juga: Heboh 297 Data Penduduk Indonesia Diduga dari BPJS Kesehatan Bocor, DPR: Harusnya Ini Jadi Tamparan
"Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," tuturnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi. Com dari PMJ Jumat, 21 Mei 2021.
"Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri," katanya.
"Lanjutnya akan disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR gak banyak," katanya menambahkan.
Selain dari itu menurutnya, perbedaan pelat khusus itu dengan pelat lain adalah memiliki logo DPR RI. Kemudian, ada nomor anggota DPR-nya.
"Udah hampir semua anggota dapat," ungkapnya. ***