PR BEKASI - Panitera Pengadilan Agama (PA) Barabai, Ah. Murtadha mengatakan bahwa PA mencatat kenaikan permohonan dispensasi menikah yang diajukan oleh remaja-remaja di sana.
Dari data yang dihimpun, kata dia, rata-rata remaja yang mengajukan dispensasi menikah itu di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
"Hingga April 2021 kami mencatat 24 orang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau mengajukan permohonan untuk menikah," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 21 Mei 2021.
Angka tersebut menurutnya terbilang cukup banyak selama empat bulan terakhir di Tahun 2021.
"Dibanding 2020 lalu dalam setahun mencapai 54 orang, dan permohonan dispensasi ini didominasi oleh perempuan," ujarnya.
Murthada mengatakan, mayoritas remaja-remaja itu tidak mengetahui adanya undang-undang yang baru. Yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempun maupun lelaki harus berumur 19 tahun.
"Aturan sebelumnya dalam pernikahan, kalau perempuan minimal 16 tahun dan lelaki 18 tahun. Sekarang disamaratakan menjadi 19 tahun," ucapnya.
"Karena ada peraturan inilah permohonan dispensasi jadi naik, dan banyak yang belum tau," sambungnya.