Fenomena Puluhan Remaja Minta Dispensasi Nikah di Kalsel: Permohonan Didominasi Perempuan

- 21 Mei 2021, 22:58 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /pixabay.com/iqbalnuril

Baca Juga: Ariana Grande Resmi Menikah dengan Dalton Gomez, Ternyata Tak Banyak Umbar Kemesraan saat Pacaran

Tidak semua permohonan dispensasi dikabulkan oleh majelis hakim, hanya sedikit yang dikabulkan. Mereka yang dikabulkan harus memenuhi syarat seperti, rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog.

"Syarat lainnya diperketat dengan komitmen orang tua. Dalam artian, orang tua ikut andil memantau rumah tangga anak-anaknya," tuturnya. 

"Rata-rata yang dikabulkan hakim adalah melihat pasangannya apakah mampu untuk membina rumah tangga dan yang sudah mendekati umurnya. Kembali lagi ke putusan majelis hakim," sambungnya.

Dispensasi yang dikabulkan dari jejak rekam lima tahun belakangan belum ada yang bermasalah. Komitmen orang tuanya juga harus jalan.

Baca Juga: Keutamaan Menikah di Bulan Syawal Menurut Islam, Pernah Disebut 'Bulan Sial' yang Akan Berakhir Perceraian

Saat ini, lanjut Murtadha, PA telah mengadakan MoU atau kesepakatan dengan Dinsos bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Jadi sebelum masuk ke PA (minta despensasi) harus mendapat rekomendasi dari Dinsos yang telah memberikan arahan dan binaan." kata Murtadha.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah