Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 80 Perwira Tinggi (Pati) TNI.
Hal itu dipaparkan Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dalam siaran persnya, di Jakarta.
Edys menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan Pati TNI itu dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis.***