Musni Umar Harapkan Majelis Hakim Beri Keadilan dan Bebaskan Habib Rizieq Dalam Vonis Kasus Hari Ini

- 27 Mei 2021, 06:32 WIB
Sosiolog dan rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar berhap majelis hakim beri keadilan untuk Habib Rizieq dala vonis kasus hari ini.
Sosiolog dan rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar berhap majelis hakim beri keadilan untuk Habib Rizieq dala vonis kasus hari ini. /Twitter/@musniumar

 

Habib Rizieq Shihab akan mendapat keputusan vonis dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Selain Musni Umar, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga turut menjadi saksi ahli dalam kasus Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi.

Dijelaskan Refly Harun bahwa dalam kasus Petamburan, seperti yang diketahui ada acara Maulid Nabi dan Pernikahan putri mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga: Musni Umar Dipeluk dan Dicium HRS: Dia Ucapkan Terima Kasih Bersedia jadi Saksi Ahli Sosiologi

"Itu dituntut dengan tuntutan dua tahun penjara dan kemudian ada pidan tambahannya yaitu tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus organisasi masyarakat (ormas)," ucap Refly Harun.

Sementara untuk Megamendung, tuntutan yang diajukan hanya 10 bulan.

"Karena pasal di Megamendung itu sedikit, kalau di Petamburan banyak, salah satunya yang membuat tuntutan 2 tahun itu karena digunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," katanya.

Ancaman dari pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.

Baca Juga: Doakan Buzzer dan Pendengki Anies Baswedan Taubat, Musni Umar: Tidak Ada Baiknya

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x