Habib Rizieq Shihab akan mendapat keputusan vonis dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.
Selain Musni Umar, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga turut menjadi saksi ahli dalam kasus Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi.
Dijelaskan Refly Harun bahwa dalam kasus Petamburan, seperti yang diketahui ada acara Maulid Nabi dan Pernikahan putri mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Baca Juga: Musni Umar Dipeluk dan Dicium HRS: Dia Ucapkan Terima Kasih Bersedia jadi Saksi Ahli Sosiologi
"Itu dituntut dengan tuntutan dua tahun penjara dan kemudian ada pidan tambahannya yaitu tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus organisasi masyarakat (ormas)," ucap Refly Harun.
Sementara untuk Megamendung, tuntutan yang diajukan hanya 10 bulan.
"Karena pasal di Megamendung itu sedikit, kalau di Petamburan banyak, salah satunya yang membuat tuntutan 2 tahun itu karena digunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," katanya.
Ancaman dari pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.
Baca Juga: Doakan Buzzer dan Pendengki Anies Baswedan Taubat, Musni Umar: Tidak Ada Baiknya