Kemudian, Bahar bin Smith menyampaikan doa dengan bahasa Arab untuk Habib Rizieq terkait putusan vonis yang akan diterimanya.
Bahar bin Smith menyampaikan doa saat lanjutan gelaran sidang dugaan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
Untuk informasi, putusan vonis tersebut dibacakan dalam lanjutan gelaran sidang Habib Rizieq yang digelar pada hari ini, Kamis, 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam lanjutan gelaran sidang tersebut, hakim menjatuhkan putusan vonis berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Habib Rizieq.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan pelanggaran protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah.
Sementara itu, putusan vonis terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi masih belum dirilis.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi.***