Tanggapi Polemik Pesepeda dan Pemotor yang Viral, Dishub DKI: Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Paling Kiri

- 30 Mei 2021, 20:10 WIB
Potret aksi pemotor viral yang mengacungi jari tengah ke arah rombongan pesepeda di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Potret aksi pemotor viral yang mengacungi jari tengah ke arah rombongan pesepeda di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. /Twitter/@mbah_mijan.

PR BEKASI - Media sosial tengah diramaikan dengan pro-kontra terkait hak pemotor dan pesepeda di jalan raya sejak beberapa waktu lalu.

Seperti diketahu, beberapa waktu lalu viral di jagad maya sebuah foto yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor mengacungkan jari tengah karena kesal jalannya terhalang oleh rombongan pesepeda.

Foto tersebut kemudian menimbulkan terjadinya perdebatan antar sesama warganet di Indonesia.

Baca Juga: Tolak Buka Masker, Hotman Paris Akui Kehilangan Program TV dan Rugi Puluhan Juta Setiap Malam

Di satu sisi ada warganet yang menilai tindakan pengendara motor tersebut tidak pantas dilakukan dan ia selaku sesama pengguna jalan raya seharusnya bisa saling menghormati.

Sementara di sisi lain terdapar warganet yang menyebut bahwa gerombolan pesepedalah yang seharusnya disalahkan karena tidak menghormati pengguna jalan lain dengan menutupi jalanan.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa para pesepeda wajib menggunakan jalur paling kiri saat berkendara.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Pertama Kali Dilihat, Bisa Ungkap Ketakutan Hubungan Asmara Anda

Syafrin Liputo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang terkait penggunaan jalan.

"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ada yang namanya prioritas pengguna jalan,” ucap Syafrin Liputo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 30 Mei 2021.

“Dijelaskan bagi pesepeda yang kecepatannya lebih rendah dari kendaraan bermotor, maka wajib menggunakan jalur paling kiri," sambungnya.

Baca Juga: Buka Peluang Maaf untuk Lucky Alamsyah, Roy Suryo Ajukan 3 Syarat: Buat Pernyataan Hitam di Atas Putih!

Syafrin Liputo melanjutkan, bahwa tujuan penggunaan jalur paling kiri tersebut tak lain demi keselamatan dan keamanan para pesepeda itu sendiri.

Ia juga menambahkan, bila kedapatan melanggar aturan tersebut, maka polisi dapat menindak pesepeda yang bersangkutan

"Namun, dari Pemprov DKI juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, sehingga prinsip ketertiban berlalu lintas dapat dipatuhi seluruh masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Difitnah Galang Dana Bantu Palestina Beli Rudal, Aurel Meradang: Kok Jahat Banget sih

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike).

Sehingga ke depannya akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ucap Kombes Sambodo Purnomo.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah