"Karena Ustaz Adi Hidayat sudah pakai jalur hukum, maka dia harus siapkan bukti yang valid. Kalau dia belum pernah menunjukkan bukti-bukti transfer Rp30 miliar dalam proses penyerahan donasi, memang masih terbuka ruang pertanyaan dan keraguan. Kalau kemudian dia merasa difitnah, itu keterlaluan dan baper," tutut Guntur Romli.***