Tak Akan Cabut SK Pembebastugasan Terhadap 75 Pegawai KPK, Pimpinan Minta Pegawai Serahkan Tugas

- 3 Juni 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi gedung KPK.Pimpinan minta pegawai untuk menyerahkan tugas dan tak akan mencabut SK pembebastugasan terhadap 75 pegawai KPK.
Ilustrasi gedung KPK.Pimpinan minta pegawai untuk menyerahkan tugas dan tak akan mencabut SK pembebastugasan terhadap 75 pegawai KPK. /Instagram/@official.kpk


PR BEKASI - Baru-baru ini Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

SK itu terkait pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 meminta 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Hal tersebut diketahui dalam Surat nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beredar di kalangan awak media.

Baca Juga: Kapitra Sebut Pertanyaan Jilbab dan Qunut dalam TWK KPK Sangat Pancasila, Feri Amsari Gak Heran

Surat tersebut merupakan tanggapan pimpinan KPK terhadap surat keberatan dari tujuh pegawai yang merupakan bagian dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK tersebut.

Dalam surat tersebut, pimpinan KPK memberikan dua tanggapan atas surat keberatan dari tujuh pegawai tersebut.

1. Bahwa pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK yang menerangkan bahwa 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai ASN.

2. Bahwa SK SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x