Roy Suryo Minta Polisi Tangkap Eko dan Mazdjo terkait UU ITE, Polda Metro Jelaskan Mekanismenya

- 9 Juni 2021, 07:45 WIB
Roy Suryo meminta pihak kepolisian untuk menangkap Eko dan Mazdjo,terkait Undang-undang ITE.
Roy Suryo meminta pihak kepolisian untuk menangkap Eko dan Mazdjo,terkait Undang-undang ITE. /PMJ News

PR BEKASI - Mantan Menpora Roy Suryo meminta pihaka kepolisian untuk segera menangkap kedua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray tentang pelanggaran Undang-undang ITE.

Terkait itu Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti bagi kepolisian jika ingin menangkap seseorang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Hadir di EURO 2020 Tanpa Bintang, Italia Optimis dengan Kolektivitas Tim dan Kekuatan yang Merata di Tiap Lini

"Ya kan ada mekanisme," kata Yusri Yunus.

Dalam melakukan penangkapan seseorang polisi sebelumnya harus melakukan penyelidikan.

"Sebelum melakukan penangkapan polisi akan melakukan penyelidikan dulu, itu prosedur yang kita lakukan," ungkapnya menambahkan.

Baca Juga: Erick Thohir Buat Program Pelatihan untuk Komisaris Baru BUMN, Sherly Annavita Acungkan Jempol

Dalam proses penyelidikan itu dilakukan dengan pertama memeriksa terlapor, kemudian pelapor, lalu saksi-saksi dan saksi ahli serta mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang ada.

Setelah semua aspek di atas terpenuhi, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara.

Dan jika ditemukan unsur pidana maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan.

Baca Juga: Prediksi Spoiler Tokyo Revengers Episode 10: Draken Sekarat, Takemichi Tertusuk

Meski demikian pihak Polda Metro Jaya akan mengupayakan agar kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray diselesaikan dengan mediasi.

"Kita kedepankan adalah 'restorative justice' dulu, karena ada surat edaran dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu,"
ungkapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu 9 Juni 2021.

Diketahui sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Posisi Tidur Bisa Ungkap Kepribadian Anda

Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mereka diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.

Menurutnya video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x