Sembako Bakal Kena Pajak Juga? Mardani Ali: Pemerintah Panik Lihat Utang yang Menggunung

- 10 Juni 2021, 10:08 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyoroti wacana pemerintah yang akan mengenai pajak bagi sembako.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyoroti wacana pemerintah yang akan mengenai pajak bagi sembako. /dpr.go.id.

"Sekali lagi ini langkah panik yang bisa semakin membenamkan ekonomi Indonesia," katanya.

Diinformasikan bahwa kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: A Quiet Place Part II Digandrungi Penonton, Millicent Simmonds Tak Sangka Bakal Ada Kelanjutannya

Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x