SYARAT PPPK
Syarat golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru, yaitu:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Formasi Terbanyak yang Dibutuhkan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Adapun batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, syarat PPPK non-guru sama seperti syarat seleksi CPNS 2021.