CPNS 2021: Pahami Ketentuan Umum Seleksi, Lulusan SMA Bisa Ikut Melamar

- 14 Juni 2021, 05:59 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. CPNS 2021 segera dibuka, pahami ketentuan umum seleksi dan untuk Anda lulusan SMA juga bisa ikut mendaftar.
Ilustrasi CPNS 2021. CPNS 2021 segera dibuka, pahami ketentuan umum seleksi dan untuk Anda lulusan SMA juga bisa ikut mendaftar. /Bkn.go.id/

 

PR BEKASI - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Untuk para calon pendaftar CPNS 2021 segera siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 nanti.

Ada beberapa ketentuan umum seleksi bagi para pendaftar CPNS dan PPPK 2021 yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan para Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2021.

Kabar baik bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, dari ketentuan umum seleksi, pendaftar lulusan SMA bisa ikut serta sebagai pendaftar CPNS 2021.

Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Materi TKP CPNS 2021: Anti Radikalisme, Melek IT, dan Pelayanan Publik

Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com, berikut beberapa ketentuan umum seleksi CPNS 2021:

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling muda 18 Tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia 40 tahun saat melamar :

-Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Baca Juga: Bocoran Kisi-Kisi Materi TIU CPNS 2021: Logika Berhitung, Logika Berbahasa, dan Penalaran Lewat Gambar

-Dokter Pendidik Klinis

-Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau kebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, TNI, atau Polri.

Baca Juga: Bocoran Kisi-Kisi Materi TWK CPNS 2021: Mampu Berperan Aktif Pertahankan Eksistensi Bangsa dan Negara

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Pelamar tidak sedang menjadi pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan atau persyaratan Jabatan.

8. Pelamar memiliki badan yang sehat jasmani dan rohani dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Baca Juga: CPNS 2021 di Depan Mata, segera Cermati TWK, TIU, dan TKP dalam Tes Seleksi CPNS

9. Pelamar siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Jabatan CPNS 2021 yang bisa dilamar oleh Lulusan SMA/SMK

-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
-Penjaga Lapas Tahanan
-Dan beberapa Jabatan lainnya

Bagi kalian yang lulusan SMA, tidak perlu khawatir untuk tidak bisa ikut melamar menjadi CPNS, Posisi jabatan diatas memiliki kualifikasi untuk pelamar lulusan SMA.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x