PR BEKASI - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan kembali dibuka pada 31 Mei 2021.
Bagi para peserta CPNS 2021, diharapkan untuk mengetahui dan melengkapi syarat dan tata cara untuk mendaftarkan diri sebagaimana ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenparn-RB).
Untuk melakukan pendaftaran bisa langsung mengunjungi situs Pendaftaran CPNS 2021.
"Pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021," sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram resmi Kemenpan-RB (@kemenpanrb) pada Jumat, 28 Mei 2021.
Baca Juga: Kabar Duka! Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Belum Tentu Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Alasannya
Sebelumnya, pemerintah membuka 1.275.384 formasi CPNS. Kebutuhan tersebut terbagi untuk Pemerintah Pusat total 83.669, dan Pemerintah Daerah 1.191.718 formasi.
Berikut ketentuan umum untuk mengikuti seleksi CPNS:
a. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran: