- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
j. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Baca Juga: Usulan Formasi PPPK dan CPNS 2021 Masih Jauh dari Kuota Target, Ini Penyebabnya
Formasi terbanyak CPNS: