Angka Kasus Covid-19 Melonjak Drastis, Pemkot Semarang Batasi Sejumlah Kegiatan

- 15 Juni 2021, 13:40 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengeluarkan aturan pembatan di sejumlah sektor sebagai dampak meningkatnya kasus covid-19 sebesar 45 persen.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengeluarkan aturan pembatan di sejumlah sektor sebagai dampak meningkatnya kasus covid-19 sebesar 45 persen. /Instagram @hendrarprihadi

PR BEKASI - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan aturan pembatasan terhadap sejumlah sektor sebagai bentuk mengantisipasi kenaikan tren kasus covid-19 di wilayahnya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengimbau agar warga Semarang selalu waspada terhadap potensi dan bahaya Covid-19.

"Saya berharap seluruh warga Semarang hari ini semakin waspada terkait dengan situasi Covid- 19," ujar Hendrar Prihadi.

Baca Juga: Jalur Menuju Pemakaman Terendam Banjir Semarang, Petugas Antar Jenazah Pakai Perahu 

Keputusan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota yang dikeluarkan Selasa, 15 Juni 2021 tersebut akan membatasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Pembatasan dilakukan terhadap kegiatan sosial, pernikahan, pemakaman, dll dengan kapasitas hanya 50 persen. Termasuk pada jam operasi usaha malam.

"Kerumunan massa yang kegiatannya bersifat sosial budaya, pernikahan, termasuk prosesi pemakaman dan lain- lain kita batasi," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

"Kalau kemarin 100 orang kita batasi mulai hari ini maksimal 50 orang," sambungnya.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri 2021 Hari Ini, Pembatasan 10 Persen Dinilai Tak Efektif

Selain pembatasan kapasitas, Pemkot Semarang juga membatasi jam operasional usaha yang tadinya sebelas malam menjadi pukul 22.00 WIB mulai Selasa, 15 Juni 2021.

Pembatasan dilakukan karena kecenderungan tren Covid-19 di Semarang yang semakin meningkat dibandingkan dengan dua minggu yang lalu.

"Trennya naik terus dari angka 300 sekarang ini sudah 1.300 sekian," ujar Hendrar Prihadi.

Meskipun banyak yang mengatakan bahwa naiknya tren tersebut karena berasal dari warga luar Semarang.

Baca Juga: Pemkota Semarang Berhentikan 484 Pegawai non-ASN Lantaran Nekat Mudik Lebaran 2021 

Namun Hendrar Prihadi mengatakan bahwa kondisi pandemi covid-19 di Semarang hari ini perlu disikapi dan diwaspadai secara bersama-sama.

"Memang ini keputusan yang berat ya karena kita juga lagi berupaya untuk ekonomi tetap tumbuh, tapi sekali lagi bahwa kesehatan harus kita prioritaskan," katanya.

"Jadi, mari kemudian kita saling menghormati keputusan ini, saling menghargai jadi disesuaikan aja," sambung Hendrar Prihadi.

Jika keputusan ini diikuti secara bersama-sama maka bisa jadi keputusan mengenai hal tersebut hanya akan berlaku selama 14 hari atau 21 hari dan situasi akan kembali normal.

Baca Juga: Bangga, UMKM Produsen Bulu Mata Palsu Asal Semarang Tembus Pasar Eropa 

Langkah kedua adalah dengan berharap kepada warga Semarang agar mau disiplin terhadap protokol kesehatan.

Meskipun vaksinasi sudah terdistribusikan untuk warga Semarang dengan jumlah 530.000-am dari total 1,7 juta warga, tetapi Pemerintah Kota Semarang tetap mengimbau agar warga mau menerapkan protokol kesehatan.

Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan aturan protokol kesehatan lainnya.

"Jadi kepada seluruh masyarakat Semarang kami berharap, untuk kita bisa saling menjaga bahwa menerapkan protokol kesehatan ini tidak hanya panjenengan sendiri tapi juga untuk keluarga dan lingkungan yang ada disekitar panjenengan," ujar Hendrar.

Baca Juga: Bangga, UMKM Produsen Bulu Mata Palsu Asal Semarang Tembus Pasar Eropa 

Selain itu Pemerintah Kota Semarang juga sudah rapat dengan Forkopimda mengenai beberapa hal yang memang akan dikuatkan dan dikencengin pada minggu-minggu ini.

Tindakan yang akan dilakukan adalah memberikan edukasi tentang protokol kesehatan dengan cara sosialisasi.

Lalu melakukan penertiban di tempat-tempat yang punya potensi kerumunan, seperti pasar, Public Space, mall, dan lain sebaginya.

Pemerintah Kota Semarang juga tidak segan membubarkan, menutup bahkan menyegel usaha- usaha yang melanggar ketentuan selama protokol kesehatan.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x