Pemkota Semarang Berhentikan 484 Pegawai non-ASN Lantaran Nekat Mudik Lebaran 2021

- 31 Mei 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi pegawai non-ASN.
Ilustrasi pegawai non-ASN. /ANTARA/

PR BEKASI - 484 pegawai non-ASN di Semarang diberhentikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran larangan mudik pada Idul Fitri 2021 kemarin.

Pemberhentikan ratusan pegawai non-ASN itu sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupun non-ASN.

"Setelah melalui proses panjang. Ada Pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edara," ucap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Status ASN Disebut Memperlemah KPK, Refly Harun: Tidak Ada Ceritanya ASN Bertindak Independen

Hendrar Prihadi mengatakan, dalam surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah Semarang sudah jelas tercantum.

Bagi ASN yang melanggar aturan akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan bagi non-ASN bisa diberhentikan.

Lebih lanjut, Wali Kota Semarang itu mengatakan bahwa ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan, antara lain lupa mengisi presensi serta mengiri presensi dari luar Kota Semarang.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Jokowi Standar Ganda, Ngabalin: BKN Punya Kewenangan Soal Manajemen ASN Pegawai KPK

"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x