Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.
Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.
Untuk diketahui, pemerintah sudah menetapkan bahwa masyarakat dilarang mudik pada lebaran Idul Fitri 2021.
Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang pada hari ini sudah mencapai 1,82 juta orang terkonfirmasi Covid-19.***