Pemkota Semarang Berhentikan 484 Pegawai non-ASN Lantaran Nekat Mudik Lebaran 2021

- 31 Mei 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi pegawai non-ASN.
Ilustrasi pegawai non-ASN. /ANTARA/

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.

Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Juga: Di Rezim Jokowi, 97 Ribu ASN Palsu Terima Gaji dan Pensiunan, Teddy Gusnaidi: Bukankah Itu Hal yang Positif?

Untuk diketahui, pemerintah sudah menetapkan bahwa masyarakat dilarang mudik pada lebaran Idul Fitri 2021.

Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang pada hari ini sudah mencapai 1,82 juta orang terkonfirmasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah