PR BEKASI – Belakangan ini kasus jual beli vaksinasi Covid-19 secara ilegal yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin marak di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya kasus jual beli vaksin Covid-19, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang berjumlah empat orang yang merupakan ASN itu ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada Jumat, 21 Mei 2021.
Baca Juga: Joe Biden Janjikan Bantuan, Jamin Akan Salurkan Langsung pada Otoritas Palestina Bukan Hamas
Atas kasus tersebut, Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli vaksin secara ilegal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers.
"Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," ujar Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Sabtu, 22 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pria Terobos Mimbar Imam di Masjidil Haram saat Khutbah Jumat, Begini Nasibnya Sekarang