Kapolda menjelaskan bahwa empat orang tersangka tersebut antara lain, IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kemudian, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.
Dalam kasus ini, tim penyidik pun menemukan kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.
Baca Juga: Coca-Cola Desak Warga Malaysia Berhenti Boikot Mereknya Agar Selamatkan Karyawan Lokal
Ia menjelaskan bahwa pemberian vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS. Masyarakat yang menerima vaksin pun diminta biaya sekitar Rp250.000.
"Vaksin tersebut disalahgunakan, semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polisi menemukan barang bukti yang disita antara lain 13 botol vaksin Sinovac, 4 di antaranya sudah kosong.
Baca Juga: Mesir Tuai Pujian Usai Gencatan Senjata Israel-Hamas, Joe Biden Ucapkan Terimakasih
Sementara ini, menurutnya sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak.
Dalam hal ini, penyidik menjerat SW sebagai dalang utama dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.