Sementara itu, untuk tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Sebut Bela Palestina Harus dengan Hati, Buya Yahya: Bukan Basa-basi Ingin Diliput Media Bikin Viral
Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Untuk SH yang berperan memberikan vaksin dipersangkakan dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi,” ujarnya.***