Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Ini Ketentuan soal Kegiatan Beribadah di Zona Merah dari Kemenag

- 17 Juni 2021, 19:00 WIB
Kemenag RI terbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan beribadah.
Kemenag RI terbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan beribadah. /Dok. Kemenag

PR BEKASI – Demi mengantisipasi kasus Covid-19 yang kian melonjak, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Kegiatan Keagamaan di tempat ibadah.

SE ini membahas soal pembatasan kegiatan beribadah masyarakat khususnya yang berada di zona merah Covid-19.

Kebijakan ini dibuat untuk menindaklanjuti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia baru-baru ini. Terlebih dengan masuknya varian baru virus Corona.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi: Lonjakan Covid-19 Bukan Dampak Mudik Lebaran, Ini Kegagalan Pemerintah

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Kemenag RI, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan tersebut secara virtual.

Menag mengeluarkan surat edaran tersebut dengan nomor SE 13 tahun 2021.

Setelah diterbitkannya surat ini, dirinya berharap semua umar beragama dapat tetap menjalani aktivitas ibadah dan juga menjaga keselamatan diri.

Baca Juga: Cegah Angka Penyebaran Covid-19 Naik, Stasiun Cikarang Perketat Prokes

“Saya berharap umat agama bisa tetap menjalan aktivitas ibadah sekaligus menjaga keselamatan jiwanya,” kata Yaqut.

“(Yaitu) dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya,” kata Yaqut menambahkan.

Dirinya mengatakan surat ini dimaksudkan untuk panduan guna mencegah, mengendalikan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 khususnya di rumah ibadah.

Baca Juga: Panduan dan Syarat Isolasi Mandiri Covid-19 Tanpa Gejala di Rumah

Surat edaran ini pun mengatur wilayah yang masuk zona oranye dan juga zona merah.

Salah satunya untuk meniadakan kegiatan beribadah sampai wilayah tersebut dinyatakan aman atau menjadi zona hijau.

“Surat edaran ini juga mengatur kegiataan keagamaan di zona merah untuk sementara, ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman,” katanya.

Sementara untuk zona hijau Yaqut mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan namun tidak lupa untuk menaati protokol kesehatan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x