Catat! Ini Jadwal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

- 18 Juni 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi Kalender.
Ilustrasi Kalender. /La Jolla Light

PR BEKASI - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 disepakati sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021 dan Geser Dua Hari Libur Nasional, Catat Tanggalnya

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Jumat, 18 Juni 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK.

Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Mei Paling Banyak Libur

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam Diktum Kesatu SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x