Cuti Bersama Lebaran 2021 bagi PNS Hanya 1 Hari, Terancam Dipecat jika Nekat Mudik

- 11 Mei 2021, 12:38 WIB
Cuti bersama bagi PNS atau ASN hanya diperbolehkan sebanyak 1 hari yakni pada 12 Mei 2021.
Cuti bersama bagi PNS atau ASN hanya diperbolehkan sebanyak 1 hari yakni pada 12 Mei 2021. /Pixabay

PR BEKASI – Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk libur lebaran di hari raya Idul Fitri 1442 H sebanyak satu hari.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman setkab.go.id.

Meski hanya satu hari, Kementerian PANRB telah menyiapkan sederet sanksi bagi ASN yang nekat melaksanakan libur lebaran 2021

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Sukabumi Tindak Tegas Jasa Travel Gelap

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 telah memutuskan empat aturan sebagai berikut.

Pertama, menetapkan cuti bersama bagi PNS di tahun 2021 yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ketiga, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ribuan Sembako Mandiri Dibagikan untuk TNI AL 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x