Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keppres tersebut, PNS hanya akan mendapatkan satu hari cuti bersama pada lebaran dan juga satu hari cuti bersama pada hari raya natal di tahun 2021 ini.
Jumlah tersebut berkurang dari cuti bersama PNS tahun 2020 lalu sebanyak 5 hari, yang ditetapkan pada Keppres nomor 23 tahun 2020.
Pemerintah pada Selasa, 11 Mei 2021 sore hari mulai akan melakukan pemantauan hilal terkait penetapan satu syawal.
Kementerian PANRB menyampaikan, untuk mengantisipasi ASN yang nekat mudik, pihaknya telah menyiapkan sanksi yang mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010, mulai dari teguran hingga pemecatan tidak hormat.
"Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan," kata Rini Widyantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN selama masa larangan mudik 2021 yakni 6-17 Mei 2021.
Sementara itu, meski Presiden Jokowi telah mengizinkan adanya cuti bersama di 12 Mei 2021, Gubernur Kalimantan Timur punya kebijakan berbeda.
Baca Juga: Palestina Diserang Israel, Bukhori Yusuf Ajak Umat Muslim Bantu Doa dengan Amalkan Qunut Nazilah