Hapus Lima Hari Cuti Bersama 2021, Pemerintah 'Sisakan' Libur 12 Mei dan 24 Desember karena Hal Ini

- 22 Februari 2021, 21:36 WIB
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dikurang oleh pemerintah.
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dikurang oleh pemerintah. /Kemenko PMK

PR BEKASI – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat tersebut, tertuang aturan baru mengenai jumlah cuti bersama yang sepakat untuk dipangkas.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Rifai Darus: Banjir Jakarta dan Anies Baswedan adalah 4 Sehat 5 Sempurna Bagi Para BuzzeRp

Baca Juga: Bantah Tudingan sang Ayah Tak Beri Restu, Adik Kalina Oktarani: Masa Orang Beribadah Dilarang

Baca Juga: Sebut Banjir Jakarta Kesalahan Anies Baswedan, Faldo Maldini: Sekarang Minta Maaf Saja 

Rapat kali ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Pemerintah pun berdalih, bahwa sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 meningkat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x