PR BEKASI – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, tertuang aturan baru mengenai jumlah cuti bersama yang sepakat untuk dipangkas.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Baca Juga: Rifai Darus: Banjir Jakarta dan Anies Baswedan adalah 4 Sehat 5 Sempurna Bagi Para BuzzeRp
Baca Juga: Bantah Tudingan sang Ayah Tak Beri Restu, Adik Kalina Oktarani: Masa Orang Beribadah Dilarang
Baca Juga: Sebut Banjir Jakarta Kesalahan Anies Baswedan, Faldo Maldini: Sekarang Minta Maaf Saja
Rapat kali ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pemerintah pun berdalih, bahwa sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 meningkat.