Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari, Berikut Jadwal Terbarunya

- 22 Februari 2021, 17:30 WIB
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021 menjadi dua hari dari yang sebelumnya 7 hari.
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021 menjadi dua hari dari yang sebelumnya 7 hari. /Megan_Rexazin/PIXABAY

PR BEKASI – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy resmi mengumumkan adanya pemotongan libur cuti bersama 2021.

Sebelumnya, Pemerintah menetapakan libur cuti bersama 2021 yaitu tujuh hari, namun dengan adanya keputusan baru, hari libur cuti bersama 2021 dipangkas lima hari sehingga tersisa dua hari.

Keputusan perubahan hari libur cuti bersama 2021 itu berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam surat tersebut berisikan tentang tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin, 22 Februari 2021 di Kantor Kemenko PMK di Jakarta.

Baca Juga: Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE dengan Libatkan Tiga Kementerian, Berikut Tugas-tugasnya

Baca Juga: Kesal Anis Klaim Banjir Jakarta Kiriman dari Bogor, Muannas Alaidid: Memang Beliau Tidak Bisa Kerja

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti Bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 22 Februari 2021.

“Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” katanya.

Kesepatakan pemangkasan libur cuti bersama 2021 itu atas pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x