PR BEKASI- Pemerintah telah sepakat menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Surat keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh tiga menteri pada 10 September 2020.
Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri ketenaga kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Baca Juga: Sampah Medis di Jakarta Meningkat Selama Pandemi, Peneliti Ingatkan Dampak Ekosistem Perairan
Dalam SKB tersebut telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 22 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari yang mana di dalamnya terdapat satu tanggal yang terdiri dari dua hari libur nasional yang berbeda. Sedangkan untuk cuti bersama terdapat 7 hari.
Adapun daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tersandung Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD: Gw Bukan Siapa-siapa, Hanya dari Kalangan Biasa
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
Editor: Puji Fauziah