PR BEKASI – Pemerintah resmi memangkas cuti bersama tahun 2021 sebanyak lima hari dari yang semula tujuh hari.
Dikuranginya jatah libur cuti bersama tersebut atas pertimbangan agar penularan Covid-19 bisa diminimalisir dengan mengurangi kemungkinan mobilitas warga.
Hal ini disebabkan banyaknya mobilitas masyarakat yang beraktivitas pada saat liburan ketika tahun 2020 lalu.
Penetapan hari libur cuti bersama tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021.
Baca Juga: Karyanya Belum Terasa, Christ Wamea Heran Survei LSI Sebut Menhan Prabowo Duduki Posisi Teratas
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintahan Jokowi Gunakan Dana Haji untuk Tambal APBN?
Perubahan aturan menjadi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020.
Lalu, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin, 22 Februari 2021 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.