Tidak Ada Cuti Idulfitri dan Natal Tahun Ini, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Hanya 2 Hari

- 22 Februari 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi kalender atau libur cuti bersama.
Ilustrasi kalender atau libur cuti bersama. /Pixabay/tigerlily713

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, sebagaimana dilansir pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Kemenko PMK, Senin 22 Februari 2021.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas pemerintah yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Rifai Darus: Banjir Jakarta dan Anies Baswedan adalah 4 Sehat 5 Sempurna Bagi Para BuzzeRp

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari, Berikut Jadwal Terbarunya 

Cuti lainnya yang ditiadakan ketika libur Idul Fitri dan Natal 2021. Libur cuti tanggal 17, 18, dan 19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 resmi ditiadakan.

Untuk cuti bersama yang tetap ada yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terima Bantuan 5.000 Paket Sembako dari Presiden Jokowi untuk Korban Banjir

Baca Juga: Harapkan Kehadiran Ayah Kalina Oktarani Saat Pernikahannya, Vicky Prasetyo: Diundur Jadi 13 Maret 2021 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah