PR BEKASI - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) memangkas jadwal cuti bersama tahun 2021. Yang sebelumnya tujuh hari menjadi hanya ada 2 hari cuti bersama di tahun 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama.
Baca Juga: Mantan Jubir PSI Sebut Banjir di Jakarta Paling Parah Terjadi di Era Kepemimpinan Anies Baswedah
Muhadjir menjelaskan, pertimbangan alasan pemerintah memangkas cuti bersama pada 2021, demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, sebab ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja, " ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Senin 22 Februari 2021.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: Politsi PSI Faldo Maldini Sebut Banjir Jakarta karena Malpraktik Tata Kelola Anies Baswedan
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News