Hapus Lima Hari Cuti Bersama 2021, Pemerintah 'Sisakan' Libur 12 Mei dan 24 Desember karena Hal Ini

- 22 Februari 2021, 21:36 WIB
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dikurang oleh pemerintah.
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dikurang oleh pemerintah. /Kemenko PMK

Pada tanggal 17, 18, 19 Mei, yaitu Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dan juga 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs kemenkopmk.go.id, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Tidak Ada Cuti Idul Fitri dan Natal Tahun Ini, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Hanya 2 Hari 

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” kata Menko PMK.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah