Ditambah juga dengan kurva peningkatan COVID-19 yang belum melandai pada perkembangan terbaru kali ini.
Sehingga, untuk meredam mobilitas masyarakat, maka keluarlah aturan baru mengenai penetapan cuti bersama tahun 2021.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” ujar Menko PMK.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Tidak ketinggalan ada Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama,” kata Muhadjir.
“Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” sambungnya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Terima Bantuan 5.000 Paket Sembako dari Presiden Jokowi untuk Korban Banjir
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret, Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.