PR BEKASI – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, tertuang aturan baru mengenai jumlah cuti bersama yang sepakat untuk dipangkas.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Baca Juga: Rifai Darus: Banjir Jakarta dan Anies Baswedan adalah 4 Sehat 5 Sempurna Bagi Para BuzzeRp
Baca Juga: Bantah Tudingan sang Ayah Tak Beri Restu, Adik Kalina Oktarani: Masa Orang Beribadah Dilarang
Baca Juga: Sebut Banjir Jakarta Kesalahan Anies Baswedan, Faldo Maldini: Sekarang Minta Maaf Saja
Rapat kali ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pemerintah pun berdalih, bahwa sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 meningkat.
Ditambah juga dengan kurva peningkatan COVID-19 yang belum melandai pada perkembangan terbaru kali ini.
Sehingga, untuk meredam mobilitas masyarakat, maka keluarlah aturan baru mengenai penetapan cuti bersama tahun 2021.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” ujar Menko PMK.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Tidak ketinggalan ada Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama,” kata Muhadjir.
“Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” sambungnya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Terima Bantuan 5.000 Paket Sembako dari Presiden Jokowi untuk Korban Banjir
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret, Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
Pada tanggal 17, 18, 19 Mei, yaitu Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dan juga 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs kemenkopmk.go.id, Senin, 22 Februari 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.
“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” kata Menko PMK.***