Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021 dan Geser Dua Hari Libur Nasional, Catat Tanggalnya

- 18 Juni 2021, 15:30 WIB
Pemerintah resmi menghapus cuti bersama pada hari Natal dan menggeser dua hari libur nasional lainnya.
Pemerintah resmi menghapus cuti bersama pada hari Natal dan menggeser dua hari libur nasional lainnya. /Maria Nofianti /Pixabay/sarahbernier3140

PR BEKASI - Lonjakan kasus covid-19 yang terjadi pasca-libur lebaran membuat pemerintah berkaca terhadap rencana libur nasional lainnya yang tersisa di 2021.

Pemerintah lantas mengambil langkah cepat dengan memutuskan untuk mengubah jadwal libur nasional tahun 2021 karena penyebaran virus corona yang terjadi begitu cepat.

Pemerintah menggeser dua hari libur nasional dan menghapus libur cuti bersama saat perayaan Natal.

Baca Juga: SBY Tetapkan 1 Mei Jadi Libur Nasional, Abdullah Rasyid: Saatnya Kaum Buruh Labuhkan Cintanya pada Demokrat 

Hal itu disampaikan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual yang digelar Jumat, 18 Juno 2021.

Dalam konferensi pers, Muhadjir didampingi Menteri Agama Gus Yaqut, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

"Sesuai arahan Presiden untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas," katanya.

"Maka kemudian bapak Presiden meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," sambung Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Sudah Rilis! Ada 23 Tanggal Merah, Simak Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x