Harimau Sumatra Kian Terancam, Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal Diringkus di Bengkulu

- 21 Juni 2021, 19:40 WIB
Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi yakni Harimau Sumatra, ditemukan tubuh hewan tersebut sudah terpotong potong.
Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi yakni Harimau Sumatra, ditemukan tubuh hewan tersebut sudah terpotong potong. /humas.polri.go.id

PR BEKASI - Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu Bersama Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi yakni Harimau Sumatra.

Dikutip dari WWF.id, Harimau Sumatra hanya menyisahkan 400 ekor sedangkan ancaman makin meningkat seperti kerusakan habitat, konflik dan perburuan liar.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos saat menggelar konferensi pers pagi ini, Senin, 21 Juni 2021 untuk mengungkapkan pelaku perdagangan satwa yang dilindungi yakni Harimau Sumatra.

Baca Juga: Seorang Petugas Kebun Binatang India Dianiaya Harimau hingga Tewas Saat Bersihkan Kolam

Ia mengungkapkan 1 dari 3 pelaku perburuan liar Harimau Sumatra tersebut berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 17,00 WIB di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal saat dilakukan pengintaian oleh petugas, terlihat 3 orang pelaku membawa dua buah kardus berisi kulit dan tulang Harimau Sumatra yang sedang menunggu pembeli.

Kemudian petugas mendekati 3 pelaku untuk melakukan penangkapan, akan tetapi ketiga pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas sehingga berhamburan melarikan diri.

Baca Juga: Pemilik Warung di Thailand Ini Pakai Balon Bentuk Harimau Usir Monyet Liar yang Curi Makanan

Namun salah satu pelaku berhasil ditangkap yakni MA (46) Petani yang beralamat Desa Kelindang Atas Kec Merigi Kab Bengkulu Tengah.

Didampingi oleh Kasubdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol. Awilzan dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Curup Balai BKSDA Said Jauhari mengatakan bahwa selain menangkap pelaku polisi juga menemukan barang bukti berupa potongan tubuh Harimau Sumatra

"Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit dan tulang  harimau sumatra lengkap dengan kepala, badan, kaki dan ekor yang masih basah,” ungkap Awilzan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Baca Juga: Hampir Saja Diterkam Harimau Sumatra Saat Malam Hari, Respons Kakek Ini Buat Warganet Terkejut

Saat ini pelaku telah ditangkap serta melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 20 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Sementara itu petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang merupakan teman MA, dan petugas pun telah mengetahui identitasnya.

Harimau Sumatra yang bernama latin Panthera tigris sondaica berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sebagai satwa dilindungi di Indonesia.

Spesies endemik Pulau Sumatra ini hanya tersisa kurang lebih 400 individu saja. Populasinya terancam oleh perburuan dan perdagangan ilegal.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri WWF


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x