Cegah Gas Air Mata, Kelakuan Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Oleskan Odol ke Seluruh Wajah Viral

- 24 Juni 2021, 17:27 WIB
Viral aksi  emak-emak simpatisan Habib Rizieq alias HRS yang oleskan odol ke seluruh wajah guna mencegah dampak gas air mata dalam kericuhan yang terjadi di dekat PN Jakarta Timur.
Viral aksi emak-emak simpatisan Habib Rizieq alias HRS yang oleskan odol ke seluruh wajah guna mencegah dampak gas air mata dalam kericuhan yang terjadi di dekat PN Jakarta Timur. /Instagram @cetul.22

PR BEKASI - Sebuah unggahan rekaman video amatir yang menampilkan adegan emak-emak simpatisan Habib Rizieq mengoleskan odol ke seluruh wajahnya viral di media sosial.

Unggahan rekaman video amatir tersebut dibagikan oleh akun viral dari Instagram @cetul.22 dengan mendapat atensi 6.296 tayangan dan 136 komentar.

Dalam unggahan rekaman video amatir tersebut, tampak dua orang emak-emak mengoleskan seluruh wajahnya dengan odol.

Baca Juga: Sebut Bayaran di Sidang Habib Rizieq Tak Ternilai, Refly Harun: Mahal Sekali, karena Dimensinya Akhirat Saja 

Menurut penuturan salah seorang emak-emak berkerudung merah muda, alasan mengoles odol ke seluruh wajah tersebut adalah untuk mencegah dampak tembakan gas air mata.

"Gas air mata bunda-bunda semua, mundur dulu," ucap salah seorang emak-emak, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 24 Juni 2021.

Sebagaimana diketahui, sejumlah massa simpatisan Habib Rizieq melakukan aksi unjuk rasa terkait hasil sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

Ratusan massa simpatisan Habib Rizieq memadati flyover Pondok Kopi dari arah Cakung, sebagaimana pantauan dari Antara.

Baca Juga: Hakim PN Jaktim Ungkap Alasan yang Beratkan Vonis Hukuman Habib Rizieq 

Sementara itu, aparat gabungan dari unsur TNI dan Polri telah bersiaga di sekitar flyover Pondok Kopi dan terus berusaha membangun komunikasi dengan massa simpatisan Habib Rizieq.

Adapun majelis hakim PN Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan hukuman penjara empat tahun kepada Habib Rizieq pada gelaran sidang hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

Vonis tersebut berkenaan dengan perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Baca Juga: Vonis Hakim pada Habib Rizieq Dinilai Lebay, Akhmad Sahal: Ini Berlebihan 

Habib Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Selain itu, Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Habib Rizieq.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar bohong tersebut.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata Hakim.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x