Hakim PN Jaktim Ungkap Alasan yang Beratkan Vonis Hukuman Habib Rizieq

- 24 Juni 2021, 12:06 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat. /Dok. Net/

PR BEKASI - Sidang pidana Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat hampir temui babak final.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu divonis pidana empat tahun penjara.

Vonis itu diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab, Polisi Akan Tutup Sejumlah Akses Jalan

Putusan itu pun dikatakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," sambungnya.

Baca Juga: Sebut Bayaran di Sidang Habib Rizieq Tak Ternilai, Refly Harun: Mahal Sekali, karena Dimensinya Akhirat Saja

Khadwanto mengatakan bahwa putusan itu berdasarkan pada pertimbangan fakta.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x