PR BEKASI - Sidang pidana Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat hampir temui babak final.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu divonis pidana empat tahun penjara.
Vonis itu diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab, Polisi Akan Tutup Sejumlah Akses Jalan
Putusan itu pun dikatakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," sambungnya.
Khadwanto mengatakan bahwa putusan itu berdasarkan pada pertimbangan fakta.