Ada Karyawan di PN Depok Positif Covid-19, Ratusan Sidang Perkara Ditunda

- 28 Juni 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pengadilan. PN Depok hentikan persidangan hingga 2 Juli 2021 usai sejumlah pegawai positif Covid-19.
Ilustrasi pengadilan. PN Depok hentikan persidangan hingga 2 Juli 2021 usai sejumlah pegawai positif Covid-19. /Pexels/Sora Shimazaki

PR BEKASI – Delapan orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, PN Depok yang berada di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat menghentikan sementara persidangan.

Penghentian sementara persidangan tersebut berlangsung selama lima hari kerja mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Tempat Wisata Akan Ditutup Sementara

“Ada 8 orang karyawan PN Depok dinyatakan positif, setelah dilakukan tes swab antigen,” kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangannya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 28 Juni 2021.

Fadli menyebutkan bahwa penutupan sementara PN Depok ini merupakan upaya menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Fadil menyampaikan bahwa PN Depok bersungguh-sungguh dalam melawan Covid-19 di lingkungannya.

Baca Juga: Restoran Langgar Prokes Covid-19 Bakal Ditindak Tegas, Sanksinya Bisa Ditutup Permanen

Hal ini dapat ditinjau dari telah dilaksanakannya dua kali swab antigen dan penyemprotan desinfektan pada seluruh ruangan PN Depok yang bertujuan mencegah menyebarnya Covid-19.

Fadil mengatakan bahwa pada kondisi new normal saat ini, telah banyak muncul klaster Covid-19 di kantor-kantor.

Akibat penutupan sementara PN Depok, ada seminar 100 sidang yang ditunda.

Baca Juga: Pamerkan 5.000 Wajah Mahasiswi, Pameran di China Ditutup Usai Mendapat Hujatan Warga

“Sekitar 50 perkara pidana dan 50 perkara perdata yang ditunda selama satu minggu,” kata Fadil.

Oleh karena itu, para pihak yang sedang berperkara arau para keluarga terdakwa serta para advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya.

Meskipun persidangan ditunda, kegiatan pelayanan lainnya masih dibuka.

Baca Juga: Jalan Raya Jatimulya Kota Bekasi Ditutup Sementara Mulai 18 Juni 2021, Bakal Ada Perbaikan

Adapun pelayanan tersebut antara lain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perpanjangan penahanan, upaya hukum dan pidana, penerimaan surat, penyitaan dan penggeledahan masih bisa dilakukan setengah hari (layanan pukul 8.00-12.00 WIB).

Sebagai informasi, laju penyebaran Covid-19 di Depok mengalami peningkatan.

Per 26 Juni 2021, tercatat jumlah positif Covid-19 mencapai 59.021 dengan jumlah pasien aktif sebanyak 7.372 orang.

Baca Juga: Jumlah Pegawai Positif Covid-19 Bertambah Jadi 79 Orang, Gedung Sate Bandung Kembali Ditutup

Lalu jumlah pasien sembuh mencapai 50.587 orang dan jumlah pasien meninggal 1.052.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 masyarakat Kota Depok diharapkan lebih disiplin menegakan protokol kesehatan.

Yakni 5M, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah