PR BEKASI – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 resmi dibuka pada 30 Juni 2021.
Pendaftaran CPNS 2021 dilakukan secara online melalui login di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya ada mencatat jadwal lengkap seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: CPNS 2021 bagi Putra Putri Papua dan Papua Barat Dibuka, Ada Syarat Khusus yang Harus Disiapkan
Dengan demikian Anda tidak akan ketinggalan jadwal-jadwal penting terkait seleksi CPNS 2021.
Adapun jadwal seleksi CPNS 2021 ini merupakan jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2021:
Baca Juga: Setjen DPR RI Buka 75 Formasi CPNS 2021, Simak Kriteria Jurusan dan Daftarnya di Sini!
Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
Baca Juga: Kemenhub Buka 2445 Formasi CPNS 2021 Bagi Lulusan SMA hingga S2, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut
Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022 Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022
Setelah mencatat rangkaian jadwal lengkap seleksi CPNS 2021. Pastikan Anda memenuhi persyaratan umum melamar CPNS.
Berikut persyaratan umum CPNS 2021:
- Warga negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
Baca Juga: Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ketentuan Umum yang Dikeluarkan Kemenpanrb
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.