Wanita Aceh Pingsan Setelah Terima Hukuman Cambuk 100 Kali setelah Tertangkap Basah Berzina

- 2 Juli 2021, 19:10 WIB
Wanita Aceh ini pingsan setelah menerima hukuman cambuk 100 kali setelah tertangkap basah melakukan hubungan badan sebelum menikah.
Wanita Aceh ini pingsan setelah menerima hukuman cambuk 100 kali setelah tertangkap basah melakukan hubungan badan sebelum menikah. /newsflash

PR BEKASI - Wanita asal Aceh ini pingsan setelah mengalami 100 cambukan di punggungnya akibat tertangkap melakukan hubungan badan sebelum menikah atau zina pada Sabtu, 28 Juni 2021.

Seperti yang diketahui, bahwa Aceh merupakan provinsi yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Selain itu, Aceh juga memberlakukan hukuman cambuk bagi mereka yang melakukan zina, judi, konsumsi alkohol, LGBTQ, dan hubungan sebelum menikah.

Baca Juga: 10,5 Juta Anak Indonesia Selamat, Polisi Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh Jelang HUT Bhayangkara 

Seperti yang tertulis dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bagian Kelima pasal 33 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.

Kemudian pada ayat 2, setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan 'Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.

Selanjutnya pada ayat 3, setiap orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1.000 (seribu)gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.

Baca Juga: Peramal Aceh Pernah Ramal Kematian Mbak You di Tahun 2021: Saya Lihat Ada Kepulan Asap 

Hukuman cambuk tersebut diadakan di kota Lhokseumawe dan wanita tersebut termasuk di antara sedikitnya yang dihukum karena pelanggaran agama.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Mashable


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah