10,5 Juta Anak Indonesia Selamat, Polisi Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh Jelang HUT Bhayangkara

- 2 Juli 2021, 07:29 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil memusnahkan 7 hektare ladang ganja di gunung lauser, Aceh dan gagalkan 529 kilogram ganja kering siap edar.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil memusnahkan 7 hektare ladang ganja di gunung lauser, Aceh dan gagalkan 529 kilogram ganja kering siap edar. /Tribatanews

PR BEKASI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memusnahkan 7 hektare ladang ganja di area Gunung Leuser tepatnya daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan 529 kilogram ganja kering siap edar dengan menyita ratusan ganja tersebut.

Ganja seberat 529 kilogram tersebut diedarkan dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh, Medan, Palembang, Jakarta hingga Bogor.

Baca Juga: Jefri Nichol Beri Pandangan Soal Ganja Medis dan Cerita Perjuangan Jadi Aktor 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini berangkat dari diamankannya 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kilogram ganja pada 9 Juni 2021 hasil pengembangan jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.

“Dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram,” ujar Kadiv Humas dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.

Kini polisi berhasil menangkap 4 tersangka pemilik ladang ganja yang berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37).

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sebut Anji Sudah Pakai Ganja Selama 9 Bulan 

Kadiv Humas mengatakan, hasil pendalaman penyidik terhadap 4 tersangka dan informasi yang didapat dari masyarakat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah