Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk Obat Terapi Covid-19, Cegah Harga Melonjak Tinggi

- 5 Juli 2021, 06:05 WIB
Kemenkes dalam peraturannya telah menetapkan 11 HET Obat Terapi Covid-19.
Kemenkes dalam peraturannya telah menetapkan 11 HET Obat Terapi Covid-19. /Pixabay/qimono

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19.

Penetapan HET tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/4826/2021. Hal itu juga sekaligus untuk meluruskan HET obat terapi Covid-19 yang banyak beredar dan dijual oleh apotik maupun e-commerce.

"Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021," ujar akun Instagram @kemenkes_ri yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Susu Bear Brand Diyakini Bisa Sembuhkan Covid-19, Dokter Faheem Younus: Susu Ini Bukan Obat Covid-19

Berikut ini 11 obat terapi Covid-19 yang harganya telah ditetapkan oleh Kemenkes:

1. Favipiravir 200 mg Tablet Rp22.500

2. Remdesivir 100 mg Injeksi Rp510.000

3. Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp26.000

Baca Juga: Daftar Harga Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Kemenkes RI, Segini Harga Ivermectin dan Remdesivir

4. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Rp3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus Rp6.174.900

7. Ivermectin 12 mg Tablet Rp7.500

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kenalkan Obat Herbal Penyembuh Covid-19: Lebih Mudah dan Praktis Tanpa Harus ke Rumah Sakit

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus Rp5.710.600

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus Rp1.162.200

10. Azithromycin 500 mg Tablet Rp1.700

11. Azithromycin 500 mg Infus Rp.95.400

Baca Juga: Polri Diminta Tindak Tegas Pelaku yang Naikkan Harga Obat, Menko Luhut: Sampai ke Akar-akarnya Kita Cabut!

Seperti yang dikatakan Luhut Binsar Panjaitan yang merupakan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Apabila nantinya terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jika ada produsen atau distributor main (harga), saya mohon Kabareskrim Polri dan Kejaksaan melakukan pengecekan, tindakannya langsung diproses dan dihukum, kalau perlu izinnya kita cabut. Ini taruhannya keselamatan rakyat," kata Luhut Binsar Panjaitan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x