Luqman Hakim: Jika Aparat Pemerintah Langgar PPKM Darurat, Hukuman Layak Diperberat

- 5 Juli 2021, 06:11 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim minta pemerintah maupun pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak tegas pelanggar kebijakan PPKM Darurat, termasuk bila terdapat kepala daerah ataupun aparat pemerintah yang kedapatan melanggar.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim minta pemerintah maupun pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak tegas pelanggar kebijakan PPKM Darurat, termasuk bila terdapat kepala daerah ataupun aparat pemerintah yang kedapatan melanggar. /NU Online

PR BEKASI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim berharap pemerintah maupun aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Lebih lanjut, Luqman Hakim meminta pemerintah dana pihak kepolisian untuk turut menindak tegas aparat pemerintah yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.

Bahkan menurutnya, sanksi yang diberikan kepada aparat dari pemerintahan yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat seharusnya lebih berat.

Baca Juga: Ulah RT-RW di Bekasi Saat PPKM Darurat, Pasang Spanduk di-'Love Dong' Bukan 'Lockdown'

"Selain kepala daerah, siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat harus dijatuhi sanksi tegas," ucap Luqman Hakim, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara News, Senin, 5 Juli 2021.

"Apalagi jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat," sambungnya.

Selain itu, Luqman juga meningatkan pemerintah agar dapat menjalankan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali dengan baik.

Baca Juga: 20 TKA China Masuk Sulawesi Selatan di Tengah PPKM Darurat, Sherly Annavita: Ada Apa dengan Indonesia Kita?

"Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar Politisi PKB tersebut.

"Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Jasa Marga Sekat Sejumlah Titik Jalan Tol Dukung PPKM Darurat

Dijelaskan, Ketentuan yang diatur dalam instruksi tersebut khususnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Di antara poin dalam instruksi Mendagri tersebut, tercantum ancaman hukuman bagi kepala daerah bila ditemukan tidak menjalankan segala ketentuan yang ada pada kebijkan PPKM Darurat.

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman yang paling berat bila kedapatan tidak menjalankan ketentuan pada PPKM Darurat itu iala berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai kepala daerah.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito Karnavian.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x