PR BEKASI - Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII), Komaruddin Hidayat tengah menjadi sorotan publik saat ini.
Pasalnya, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi Komaruddin Hidayat untuk menjadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI).
Setwapres diketahui tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada seseorang untuk menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Setwapres RI, Mohamad Oemar di Jakarta, pada Kamis, 8 Juli 2021.
Baca Juga: Ditunjuk Erick Thohir, Mantan Wamendag Bayu Krisnamurthi Jadi Komisaris Utama RNI
Menurut Mohamad Oemar, hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Komaruddin Hidayat yang menyatakan dirinya mendapat rekomendasi dari Setwapres untuk menjadi komisaris Independen BSI.
"Kami tegaskan bahwa Setwapres tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apa pun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi komisaris dalam BUMN atau perusahaan umum lainnya," kata Mohamad Oemar dalam keterangannya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Kamis, 9 Juli 2021.
Masih menurut Mohamad Oemar, Setwapres memiliki tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.