PR BEKASI - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melakukan penindakan berupa penyegelan sementara terhadap sebuah kantor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dibantu segenap jajarannya, Riza Patria menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan karena kantor terkait telah melanggar ketentuan yang ada dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
“Ini adalah contoh kantor yang terpaksa kami tindak dan kami beri sanksi karena melanggar aturan PPKM Darurat saat kami sidak kemarin (7/7) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” ucap Riza Patria.
Lebih lanjut, Riza mengungkapkan, di antaranya pelanggaran yang dilakukan oleh kantor tersebut ialah tidak membatasi karyawannya yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Baca Juga: MRT Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis, Berikut Lokasi dan Cara Daftarnya
“Kantor ini tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan,” ujar Riza, sebagimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram pribadinya @arizapatria, Kamis, 8 Juli 2021.
“Bahkan, ditemukan empat karyawan di tempat kerja tersebut terpapar Covid-19 dan belum melakukan karantina selama 3 x 24 jam,” katanya, melanjutkan.
Itulah sebabnya, pihaknya kemudian mensaksi kantor terkait dengan hukuman berupa penyegelan sementara.