“Untuk itu, kantor tersebut kami beri sanksi penutupan sementara selama 3 x 24 jam,” ucap Politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: 103 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar Aturan PPKM Darurat, Disegel Sementara
Ia pun juga mewanti-wanti kepada pihak kantor tersebut agar tidak kembali melakukan pelanggaran.
“Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran,” katanya, menegaskan.
Dalam unggahannya, Riza juga menghimbau masyarakat agar tak ragu melapor bila menemukan adanya pelanggaran terkait PPKM Darurat.
“Terima kasih Ibu-Bapak semua. Mari kita terus taati protokol kesehatan, sukseskan PPKM Darurat, dan laporkan jika ada pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini melalui aplikasi JAKI,” ujarnya.
Riza juga memastikan bahwa terkait laporan pelanggaran PPKM Darurat ini, pihaknya akan merahasiakan identitas dari pelapor tentunya.***