Vaksin Sinopharm yang Dijual Kimia Farma Diduga Hibah dari UEA, Diky Chandra: Separah Itukah Negaraku?

- 12 Juli 2021, 06:52 WIB
Diky Chandra mengomentari vaksin Sinopharm yang akan dijual Kimia Farma ternyata hibah dari UEA.
Diky Chandra mengomentari vaksin Sinopharm yang akan dijual Kimia Farma ternyata hibah dari UEA. /Instagram/@dikychandra_new

 

PR BEKASI - Aktor Diky Chandra menyoroti vaksin yang diduga merupakan hibah dari Uni Emirat Arab (UEA) akan dijual ke rakyat.

Diky Chandra mempertanyakan kebenaran dari kabar soal vaksin hibah UEA yang hendak dijual tersebut.

Tak hanya itu, Diky Chandra juga menyinggung kondisi negara yang apa memang sudah parah hingga vaksin hibah UEA pun dijual.

"Vaksin gratis dari Arab malah mau dijual ke rakyat?! Separah itukah negaraku?" katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @dikichandra_ pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Impor Vaksin dari China, Diky Chandra: Kenapa Malah Beli yang Tidak Diakui Dunia?

Kabar soal vaksin hibah dari UEA tersebut dilontarkan oleh Politisi PKB Ninik Wafiroh.

Dalam akun media sosialnya, Ninik Wafiroh menyampaikan salah satu vaksin Gotong Royong Individu yang hendak dijual adalah vaksin Sinopharm.

Sementara, UEA telah menghibahkan dosis vaksin Sinopharm sebanyak 500,000 untuk Indonesia.

"Salah satu vaksin Gotong Royong Individu yang mau dijual itu adalah vaksin Sinopharm," katanya.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Sebut UAH Gelapkan Donasi Palestina 46 Miliar, Diky Chandra: Semoga Allah Lembutkan Hatinya

"Padahal Indonesia menerima HIBAH 500.000 dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab," kata Ninik Wafiroh, menambahkan.

Menurutnya, tindakan tersebut kontra dengan Peraturan Menteri Kesehatan 19/2021 Pasal 7A ayat (4).

Dalam pasal itu tercantum, vaksin yang diperoleh secara hibah dilarang diperjualbelikan.

"Vaksin Covid yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi program yang diperoleh HIBAH," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Sindir Mensos Risma, Diky Chandra Sebut Tidur di Kolong Jembatan Bisa Dapat Tempat Tinggal

"Sumbangan atau pemberian baik dari masyarakat atau negara lain DILARANG diperjualbelikan," katanya mengutip isi pasal 7A ayat (4).

Selain itu, Komisi IX DPR RI pun akan memanggil Menteri Kesehatan terkait hal itu.

Ninik Wafiroh menyatakan Komisi IX DPR RI akan membahas soal vaksin berbayar oleh Kimia Farma.

"Soal vaksin berbayar Kimia Farma, Komisi IX @DPR_RI bakal panggil Menkes @KemenkesRI," tuturnya***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @dikychandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x