Dokter Lois Owien Diringkus Polisi usai Menyangkal Covid-19, dr. Tirta Ungkap Kronologi Penangkapannya

- 12 Juli 2021, 13:50 WIB
dr Tirta mengatakan kasus dari dr Lois Owien terkait Covid-19 telah ditangani oleh Mabes Polri.
dr Tirta mengatakan kasus dari dr Lois Owien terkait Covid-19 telah ditangani oleh Mabes Polri. /Kolase foto Instagram/@dr.tirta dan Twitter/@LsOwien

PR BEKASI - Belakangan ini nama dr. Lois Owien tengah menjadi sorotan usai dirinya tidak mempercayai adanya virus Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Tirta Mandira Hudhi atau dr. Tirta turut angkat bicara mengenai kontroversi dr. Lois Owien.

Sebelumnya, dr. Tirta telah melaporkan dr. Lois Owien terkait dengan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Baca Juga: Profil Lengkap dr. Lois Owien yang Sebut Tak Percaya Covid-19, Pernah Hina Sesama Tenaga Kesehatan

Pokok dari pelaporan dr. Tirta terhadap dr. Lois Owien karena pernyataannya yang tak percaya dengan pandemi Covid-19.

Dalam unggahannya, dr. Tirta mengabarkan kalau kasus dari dr. Lois Owien akan ditangani oleh Mabes Polri.

"Kasus Ibu Lois akan ditangani Mabes Polri, dilimpahkan dari Polda Metro Jaya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @tirta_hudhi pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Dr. Lois Owien Ngaku Tak Percaya Covid-19, dr Tirta: Ingat, Ibu Lois Tak Terdaftar sebagai Anggota IDI

Lebih lanjut, Polri sendiri telah menyatakan pihak Polda Metro Jaya telah menangkap dr. Lois Owien.

Penangkapan itu karena adanya dugaan terlapor menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap terlapor pada Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: Bongkar Sosok dr. Lois Owien yang Ngaku Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta Malah Dituduh Urusi Orang Tidak Jelas

Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Akan tetapi, dia masih belum ingin menjelaskan lebih detail terkait kronologis dan alasan penangkapan dr. Lois Owien.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga memaparkan kasus tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: dr. Tirta Usul Gaji Pejabat Dipotong, Ian Kasela: Setuju Banget, Jangan Cuma Berlindung dari Dana Bansos!

"Ke Mabes (kasus dr. Lois Owien), ditangani Mabes sekarang," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam beberapa hari ini nama dari dr. Lois telah menuai kontroversi di media sosial.

Dia menjadi bahan pembicaraan karena pernyataannya yang dianggap menimbulkan kericuhan.

Baca Juga: Tinjau Cuitan Para Nakes, dr. Tirta: Tak Kaget Jika Jakarta Tarik Rem Darurat

Dokter tersebut mengatakan kalau Covid-19 bukan virus, serta adanya kasus pasien meninggal disebabkan efek samping keterkaitan obat yang dikonsumsi.

Masih banyak pernyataan lain dari dokter tersebut yang ramai menjadi perbincangan hingga mendapat berbagai reaksi.

Termasuk juga beberapa pihak seperti PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) erta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK).

Baca Juga: Oknum Dokter Jadi Tersangka Jual Beli Vaksin Covid-19, dr. Tirta: Memalukan, Mending Jadi Tukang Cuci Sepatu

Tak hanya itu, Pitra Romadoni pun melayangkan laporan pada dr. Lois Owien karena dianggap melanggar Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016.

Pasal tersebut mengenai kabar tak pasti yang bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat atau hoaks.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @tirta_hudhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x