Mahfud MD menjelaskan bahwa dari segi aturan hukum, tidak bisa seorang begitu saja ditahan karena mengakui perbuatannya.
Mahfud MD menyatakan jika hal itu bisa dilakukan maka akan banyak pelaku perbuatan sebenarnya yang bebas.
“Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau banget nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas,” tutur Mahfud MD.***